Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Pemerasan Agen TKA oleh Pejabat Kemnaker sejak 2019, Tembus Rp53 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

3 Pegawai Kemnaker Diperiksa KPK, Dicecar soal Aliran Uang dari Agen TKA

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:59:00 WIB
3 Pegawai Kemnaker Diperiksa KPK, Dicecar soal Aliran Uang dari Agen TKA
Gedung KPK. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Rabu (28/5/2025). Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan para saksi yang diperiksa yakni M Ariswan Fauzi (MAF) selaku Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2016-2025, serta Adhitya Narrotama (AN) dan Angga Erlatna (AE) selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker. Budi memastikan ketiganya memenuhi panggilan KPK.

"Semua saksi hadir," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Budi menjelaskan, para saksi didalami keterangannya soal aliran uang dari agen tenaga kerja asing (TKA). Selain itu, mereka juga didalami soal proses verifikasi dokumen izin TKA.

"Didalami terkait aliran uang dari para agen TKA serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan," tutur Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan dugaan pemerasan terkait calon TKA di Kemnaker sudah terjadi sejak 2019. Adapun, hitungan sementara kasus tersebut berada di angka Rp53 miliar. 

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun identitasnya belum dibuka.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut