3 Terdakwa Korupsi Nikel Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan vonis tiga terdakwa korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ketiganya yakni pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto, Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Glenn Ario Sudarto dijatuhi pidana 7 tahun penjara, Ofan Sofwan 6 tahun penjara dan Windu Aji Sutanto dengan 8 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa I Glenn Ario Sudarto, Terdakwa II Ofan Sofwan, Terdakwa III Windu Aji Sutanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Fahzal saat membaca putusan, Kamis (25/4/2024).
Dia melanjutkan, seluruh terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000 (Rp135,8 miliar) kepada Windu Aji Sutanto. Jika tak dibayarkan hingga satu bulan setelah putusan inkrah, harta Windu akan disita.