3 Terdakwa Korupsi Nikel Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara
"Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan putusan yakni tindakan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa tidak mengakui kesalahannya, serta perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.
Sementara itu hal-hal yang meringankan yaitu para terdakwa kooperatif, bersikap sopan dan menghargai jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini. Selain itu para terdakwa merupakan kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.
Editor: Rizky Agustian