Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan Etik MKD
Advertisement . Scroll to see content

3 Terdakwa Korupsi Nikel Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara

Kamis, 25 April 2024 - 18:51:00 WIB
3 Terdakwa Korupsi Nikel Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis 3 terdakwa korupsi nikel dengan hukuman 6 hingga 8 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya. 

Adapun hal-hal yang memberatkan putusan yakni tindakan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa tidak mengakui kesalahannya, serta perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara. 

Sementara itu hal-hal yang meringankan yaitu para terdakwa kooperatif, bersikap sopan dan menghargai jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini. Selain itu para terdakwa merupakan kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut