3 Tersangka Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Rugikan Negara Rp10,5 Miliar
KPK menduga Ardius juga membuat dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan prosedur. Dokumen pembayaran itu bahkan diatur dengan nama Agus Kartono sebagai pihak penerima. Padahal, lahan tersebut bukan milik Agus Kartono.
"Di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak," tegas Alex.
Alex menilai Agus Kartono juga mengatur pembayaran kepada Sofia sebagai pemilik lahan. Pembayaran dilakukan secara dua kali. "Total uang yang diduga diterima oleh Sofia M Sujudi Rassat dari AK (Agus Kartono) adalah sebesar Rp7,3 miliar," tutur Alex.
Dengan total itu, pembayaran lahan mengalami selisih Rp10,5 miliar. Diduga, selisih uang Rp10,5 miliar itu dibancak menjadi dua untuk Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Dalam hal ini, Agus Kartono mendapatkan Rp9 miliar. Sedangkan Farid Nurdiansyah, menerima sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat