4 Cara Cek KTP Asli atau Palsu, Waspada Penipuan!
JAKARTA, iNews.id - Cara cek KTP asli atau palsu terbilang gampang-gampang susah. KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen penting yang digunakan untuk mengidentifikasi diri seseorang.
KTP memiliki berbagai fungsi, seperti untuk mengurus administrasi kependudukan, membuka rekening bank, dan mendaftar layanan publik lainnya.
Sayangnya, tidak jarang terjadi kasus pemalsuan KTP. Pemalsuan KTP dapat digunakan untuk berbagai kepentingan yang tidak benar, seperti penipuan, kejahatan, dan penyalahgunaan identitas.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara memeriksa keaslian KTP. Dengan begitu, Anda dapat terhindar dari penipuan dan penyalahgunaan identitas.
Lalu, bagaimana langkah-langkah cek keaslian KTP? Simak panduannya berikut ini, yang dilansir iNews.id dari berbagai sumber, Selasa (2/1/2024).
NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia. NIK terdiri dari 16 digit angka yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi kependudukan, membuka rekening bank, dan mendaftar layanan publik lainnya.
Untuk memastikan keabsahan NIK, Anda dapat melakukan verifikasi melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika NIK tidak terdaftar, maka KTP tersebut kemungkinan besar adalah KTP palsu.
Di balik fungsinya sebagai identitas resmi, KTP menyimpan fitur keamanan canggih untuk mencegah pemalsuan. Salah satunya adalah watermark dan hologram, elemen tersembunyi yang sulit ditiru sempurna.
Kedua fitur ini bagaikan tanda rahasia KTP asli. Jika Anda melihat ketidakjelasan, warna pudar, atau pola tidak sesuai pada watermark atau hologram, maka kemungkinan besar KTP tersebut palsu.
Sinar UV adalah sinar tidak kasat mata yang dapat menembus benda dan menghasilkan efek fluoresensi, yaitu perubahan warna atau munculnya gambar. Sinar ini dapat digunakan untuk memeriksa keaslian KTP adalah dengan menggunakan sinar UV.
Cara memeriksa keaslian KTP dengan sinar UV adalah dengan mendekatkan KTP ke lampu UV.
Biasanya, akan muncul kode atau perubahan warna pada beberapa bagian KTP.
Secara fisik, KTP memiliki tekstur dan warna yang jelas dan tajam. Jika KTP tampak buram, kabur, atau warnanya tidak konsisten, maka hal tersebut bisa menjadi indikasi bahwa KTP tersebut palsu.
Selain itu, KTP yang terindikasi palsu juga memiliki bahan blangko yang terasa tipis, teks atau gambar yang terlihat kabur atau buram, atau terlihat seperti dilem.
Itulah cara cek KTP asli atau palsu. Jika masih ragu, Anda bisa memastikannya melalui kantor Dukcapil terdekat.
Editor: Komaruddin Bagja