4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Fakta-Fakta dan Perizinannya
Sebagai bentuk penindakan awal, KLH memasang pelang penghentian aktivitas tambang di lokasi tersebut. Proses evaluasi izin lingkungan perusahaan ini kini tengah berlangsung dan berpotensi dicabut permanen.
PT Gag Nikel (GN) anak usaha PT Antam Tbk (BUMN), menjadi satu-satunya perusahaan yang izin operasinya dihentikan pemerintah.
Beroperasi di Pulau Gag seluas ± 6.030 hektare, PT GN mengantongi Kontrak Karya yang dikeluarkan pemerintah pusat sejak 2017 dan memiliki AMDAL yang sah.
Namun demikian, berdasarkan laporan masyarakat, KLH memutuskan untuk menghentikan sementara operasi untuk mengevaluasi lebih lanjut dampak kegiatan tambang terhadap kawasan wisata Raja Ampat yang sangat sensitif secara ekologis.
PT KSM diketahui membuka tambang di luar kawasan izin lingkungan dan di luar wilayah PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. KLH menyebut aktivitas perusahaan ini menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai, berdampak langsung pada kerusakan ekosistem laut.
Akibat pelanggaran tersebut, PT KSM akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan, dan tidak menutup kemungkinan menghadapi gugatan perdata. Meski demikian, hingga kini, izin tambangnya belum dicabut secara resmi.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) menjadi perusahaan dengan pelanggaran terberat karena beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan tanpa PPKH. Perusahaan ini melakukan eksplorasi pada 10 titik pengeboran di Pulau Batang Pele yang tergolong pulau kecil.
Seluruh kegiatan eksplorasi telah dihentikan KLH. Pemerintah tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap PT MRP karena aktivitasnya sepenuhnya ilegal dan melanggar prinsip kehati-hatian lingkungan.