Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Puluhan Alat Berat Terparkir
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai bentuk penindakan awal, KLH memasang pelang penghentian aktivitas tambang di lokasi tersebut. Proses evaluasi izin lingkungan perusahaan ini kini tengah berlangsung dan berpotensi dicabut permanen.

2. PT Gag Nikel

PT Gag Nikel (GN) anak usaha PT Antam Tbk (BUMN), menjadi satu-satunya perusahaan yang izin operasinya dihentikan pemerintah.

Beroperasi di Pulau Gag seluas ± 6.030 hektare, PT GN mengantongi Kontrak Karya yang dikeluarkan pemerintah pusat sejak 2017 dan memiliki AMDAL yang sah.

Namun demikian, berdasarkan laporan masyarakat, KLH memutuskan untuk menghentikan sementara operasi untuk mengevaluasi lebih lanjut dampak kegiatan tambang terhadap kawasan wisata Raja Ampat yang sangat sensitif secara ekologis.

3. PT Kawei Sejahtera Mining

PT KSM diketahui membuka tambang di luar kawasan izin lingkungan dan di luar wilayah PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. KLH menyebut aktivitas perusahaan ini menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai, berdampak langsung pada kerusakan ekosistem laut.

Akibat pelanggaran tersebut, PT KSM akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan, dan tidak menutup kemungkinan menghadapi gugatan perdata. Meski demikian, hingga kini, izin tambangnya belum dicabut secara resmi.

4. PT Mulia Raymond Perkasa

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) menjadi perusahaan dengan pelanggaran terberat karena beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan tanpa PPKH. Perusahaan ini melakukan eksplorasi pada 10 titik pengeboran di Pulau Batang Pele yang tergolong pulau kecil.

Seluruh kegiatan eksplorasi telah dihentikan KLH. Pemerintah tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap PT MRP karena aktivitasnya sepenuhnya ilegal dan melanggar prinsip kehati-hatian lingkungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut