4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Fakta-Fakta dan Perizinannya
Komisi XII DPR mengecam ketimpangan penindakan yang dilakukan pemerintah. Wakil Ketua Komisi XII Bambang Hariyadi menilai hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara tiga perusahaan swasta justru dibiarkan meski pelanggarannya lebih parah.
"Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia," ujar Bambang, Sabtu (7/6/2025).
DPR juga mengungkap izin PT GAG merupakan Kontrak Karya nasional, sementara tiga perusahaan swasta lainnya hanya mengantongi izin dari pemerintah kabupaten. Bahkan disebut-sebut ada yang diterbitkan oleh bupati.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 mempertegas larangan pertambangan di pulau-pulau kecil. MK menyatakan aktivitas tambang di wilayah tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible).
Atas dasar itu, KLH menyatakan komitmen untuk mencabut izin tambang yang melanggar hukum, terutama yang berdampak terhadap kawasan konservasi seperti Raja Ampat.
Ironisnya, di tengah kritik publik dan hasil pengawasan KLH, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak menemukan masalah di tambang PT Gag Nikel saat melakukan tinjauan udara.
Namun ESDM juga mengakui telah mengirim tim inspektur tambang untuk mengevaluasi seluruh kegiatan tambang di Raja Ampat dan berjanji akan menyerahkan hasil akhir kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Editor: Donald Karouw