Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Puluhan Alat Berat Terparkir
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DPR RI Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Komisi XII DPR mengecam ketimpangan penindakan yang dilakukan pemerintah. Wakil Ketua Komisi XII Bambang Hariyadi menilai hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara tiga perusahaan swasta justru dibiarkan meski pelanggarannya lebih parah.

"Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia," ujar Bambang, Sabtu (7/6/2025).

DPR juga mengungkap izin PT GAG merupakan Kontrak Karya nasional, sementara tiga perusahaan swasta lainnya hanya mengantongi izin dari pemerintah kabupaten. Bahkan disebut-sebut ada yang diterbitkan oleh bupati.

Putusan MK Perkuat Larangan Tambang di Pulau Kecil

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 mempertegas larangan pertambangan di pulau-pulau kecil. MK menyatakan aktivitas tambang di wilayah tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible).

Atas dasar itu, KLH menyatakan komitmen untuk mencabut izin tambang yang melanggar hukum, terutama yang berdampak terhadap kawasan konservasi seperti Raja Ampat.

ESDM Klaim Tambang Tidak Bermasalah, KLH Beri Bukti Sebaliknya

Ironisnya, di tengah kritik publik dan hasil pengawasan KLH, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak menemukan masalah di tambang PT Gag Nikel saat melakukan tinjauan udara.

Namun ESDM juga mengakui telah mengirim tim inspektur tambang untuk mengevaluasi seluruh kegiatan tambang di Raja Ampat dan berjanji akan menyerahkan hasil akhir kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut