Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

4 Polisi Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Mapolda Metro Jaya

Minggu, 16 Oktober 2022 - 00:28:00 WIB
4 Polisi Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Mapolda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (foto: Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Empat oknum anggota polisi yang terlibat jaringan narkoba Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Mereka ditahan di tempat khusus.

"Diluar pak Irjen TM, para tersangka yang kemarin kita tampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat itu adalah menjadi tersangka dan tahanan dari Polda metro Jaya. Jadi mereka kita tempatkan di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (15/10/2022).

Dia menambahkan, untuk anggota yang berpangkat akan menjalani tahanan di tempat khusus.

"Khusus untuk anggota yang berpangkat atau dari anggota kepolisian baik itu Kapolsek maupun beberapa Bintara yang lain ini juga menjalani Patsus (tempat khusus) di Polda Metro Jaya," katanya.

Zulpan membeberkan bahwa ke empatnya akan menjalani sidang disiplin profesi dan kode etik yang dapat mengarah ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Jadi akan menjalani proses sidang disiplin profesi dan kode etik juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat," kata dia.

"Disamping itu juga pelanggaran pidananya tetap diproses sehingga kemarin kita tampilkan di depan rekan-rekan masyarakat bahwa yang kita amankan itu sudah semua kita tahan saat ini berada di Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Untuk diketahui, keempat anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba Teddy itu merupakan anggota Polres Metro Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dari warga sipil. Adapun keenam tersangka itu merupakan HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut