Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi
Advertisement . Scroll to see content

4 Politisi Terjerat Narkoba Paling Heboh, Nomor 3 Bandar Kelas Kakap

Rabu, 06 Maret 2019 - 06:15:00 WIB
4 Politisi Terjerat Narkoba Paling Heboh, Nomor 3 Bandar Kelas Kakap
Empat politisi tersandung narkoba paling bikin heboh (dari kiri atas searah jarum jam): Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, Politikus Golkar Indra J Piliang, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi, dan politikus Partai Nasdem Ibrahim Hasan. (Foto-foto
Advertisement . Scroll to see content

PENANGKAPAN Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, menambah panjang daftar politisi yang berurusan dengan hukum karena narkotika. Kabar penangkapan mantan staf khusus presiden itu pun membuat gempar publik. Bagaimana tidak, selama ini Andi Arief dikenal sebagai sosok politikus yang kritis terhadap lawan maupun kawan. Ditambah lagi, penangkapan mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu berlangsung di tahun politik pula.

Andi Arief tak sendiri. Sebelum dia, terdapat sejumlah politisi lain yang juga dicokok aparat lantaran terjerumus ke dunia hitam narkoba. Rata-rata mereka adalah pengguna jenis sabu. Bahkan, ada pula yang menjadi bandar jaringan pengedar narkotika internasional. Berikut empat politisi terjerat kasus narkoba yang paling bikin heboh publik Tanah Air versi iNews.id.

1) Politikus Golkar Indra J Piliang

Politikus Partai Golkar Indra J Piliang bersama kedua rekannya Romi Fernando dan M Ismail Jamani diringkus petugas Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena mengonsumsi sabu di sebuah tempat hiburan malam, Diamond Karaoke, Taman Sari, Jakarta Barat. Penangkapan terhadap ketiga orang itu berlangsung pada 13 September 2017.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, hasil pemeriksaan oleh polisi menunjukkan, Indra J Piliang sudah mengonsumsi sabu selama satu tahun.

Indra beserta dua rekannya hanya dihukum menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan, karena pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti pada ketiganya. Hukuman itu mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila tidak ditemukan barang bukti pengguna narkoba wajib dilakukan rehabilitasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut