4 Tersangka Korupsi Pengadaan Lampu Menara Suar di Cilacap Ditahan Kejaksaan
CILACAP, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat lampu menara suar distrik navigasi tipe A kelas III di Pelabuhan Tanjung Intan. Kasus yang terjadi pada anggaran 2024 ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.
Setelah penyidikan intensif, keempat tersangka langsung ditahan, yakni dua pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial S merupakan Penanggung Jawab Teknis dan TW Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, dua dari swasta berinisial SAW yang merupakan rekanan perusahaan lampu dan UU direktur perusahaan penyedia barang.
Para tersangka diduga aktif berkomunikasi sejak 2023 untuk mengatur harga, spesifikasi serta metode e-katalog agar memenangkan CV SK dalam proses lelang.