Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

44 Mantan Pegawai KPK Setuju jadi ASN Polri, 8 Menolak

Senin, 06 Desember 2021 - 13:52:00 WIB
44 Mantan Pegawai KPK Setuju jadi ASN Polri, 8 Menolak
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan perekrutan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit. 

Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.

Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.

Adapun identifikasi jabatan, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut