5 Alasan PKS Konsisten Ingin Revisi UU Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR konsisten mendukung revisi Undang-undang (UU) Pemilu. Sementara, mayoritas partai di DPR tidak ingin pembahasan revisi UU tersebut dilanjutkan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan, ada lima poin yang menjadi alasan perlunya revisi UU Pemilu. Pertama, kata dia revisi UU itu akan meringankan beban pelaksanaan pemilu 2024.
"Berat beban keuangan dan teknis di lapangan jika semua disatukan di 2024," ujar Mardani di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).
Alasan kedua, kata dia kualitas pemilu akan menurun jika seluruh pelaksanaan pemilihan presiden maupun legislatif dan pilkada digelar serentak di 2024. Masyarakat tidak memiliki ruang yang cukup untuk mencerna masing-masing pemilihan.
"Bisa-bisa seperti 2019 semua didominasi Pilpres," katanya.
Kemudian, alasan ketiga, jika seluruh pemilu digelar serentak 2024 dikhawatirkan akan melemahkan partai politik karena interaksi dengan masyarakat hanya terjadi satu kali dalam lima tahun.
"Keempat, banyaknya plt (kepala daerah) dalam waktu lama bisa membuat pelayanan publik terganggu," ucapnya.
Menurutnya, alasan kelima yaitu jika UU Pemilu tidak direvisi, optimalisasi teknologi dalam pemilu akan semakin sulit untuk dilakukan. "Karena penggunaan e-rekap atau e-voting perlu payung hukum yang jelas," katanya.
Editor: Kurnia Illahi