5 Berita Populer: Hakim Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan
JAKARTA, iNews.id – Hakim mengabulkan permohonan gugatan status tersangka Pegi Setiawan. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Sebelumnya Pegi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Eky dan Vina pada 2016 di Cirebon karena sudah ada alat bukti yang cukup.
Berita populer lainnya adalah Kiper Timnas Singapura Sumbangkan Uang Rp120 Juta dari Fans China kepada Muhammadiyah.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan dari pemohon terkait gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Putusan tersebut dibacakan hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah pada kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016. Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lantaran sudah memenuhi alat bukti yang cukup.
Musisi jazz Indra Lesmana mengutarakan pengalaman kurang mengenakkan ketika tampil di Prambanan Jazz Festival 2024 bersama sang putri, Eva Celia.