Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Buka Suara soal Masyarakat Lebih Pilih Lapor Damkar Ketimbang Polisi
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Terpopuler Hari Ini: 4.000 Mobil Tenggelam di Laut hingga Pemerintah Didesak Cabut Izin Penimbun Minyak Goreng

Senin, 21 Februari 2022 - 10:18:00 WIB
5 Berita Terpopuler Hari Ini: 4.000 Mobil Tenggelam di Laut hingga Pemerintah Didesak Cabut Izin Penimbun Minyak Goreng
Kapal kargo terbakar 4.000 mobil terdiri atas Volkswagen, Audi, Lamborghini, Porsche, Bugatti, hilang tenggelam di laut Atlantik.
Advertisement . Scroll to see content

5. Pemerintah Didesak Cabut Izin Penimbun Minyak Goreng

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron meminta pemerintah bertindak tegas mencabut izin usaha dari pelaku penimbun minyak goreng. 

"Mendag bisa menindak dengan mencabut izin kepada siapapun yang melakukan penimbunan dikala rakyat sedang membutuhkan, apalagi menyebabkan harga naik tinggi sesuai UU perdagangan No 7 tahun 2014," ujarnya pada Minggu (20/2/2022). 

Herman menyebutkan penimbunan komoditas pangan adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, selain bisa dicabut izin juga dapat dipidanakan. Aparat pemegak hukum dapat segera melakukan tindakan jika sudah ditemukan bukti hukum sesuai undang-undang, agar membuat efek jera. 

Pada 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dengan ketentuan sebagai berikut. Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter. 

Namun minyak goreng kian sulit didapatkan di swalayan modern. Begitu stok datang langsung diserbu oleh masyarakat.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut