Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Prediksi Arus Balik Nataru Geser ke 4 Januari 2026, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Terpopuler: Jumlah Bus di Indonesia hingga Kuat Ma'Ruf Geram Divonis 15 Tahun

Rabu, 15 Februari 2023 - 05:57:00 WIB
5 Berita Terpopuler: Jumlah Bus di Indonesia hingga Kuat Ma'Ruf Geram Divonis 15 Tahun
Kuat Ma`ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

4. Kuat Ma’ruf Geram Divonis 15 Tahun: Saya Tidak Membunuh dan Berencana

Dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan perasaan kecewa dan geram, Kuat Ma'ruf menyatakan ingin mengajukan banding atas vonis tersebut. 

“Karena saya tidak membunuh dan berencana,” katanya.

5. Akhir Pencarian Keadilan Keluarga Brigadir J: Sambo Divonis Mati, Putri Dihukum 20 Tahun Penjara

Ferdy Sambo divonis mati sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Hal yang memberatkan Sambo karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat. Dia juga dinilai mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persidangan, dan tak mengakui perbuatan. 

Majelis hakim menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan Sambo maupun Putri. Keluarga Brigadir J pun menyatakan kepuasannya atas hukuman bagi keduanya.

“Kami puas, semoga tidak ada lagi Josua-josua yang terbunuh secara keji dan biadab," kata ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut