Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan KIP soal Ijazah Jokowi Ditolak, Bonjowi Siapkan Langkah Baru
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Evi Novida Ginting, Anggota KPU yang Diberhentikan Jokowi

Jumat, 27 Maret 2020 - 05:00:00 WIB
5 Fakta Evi Novida Ginting, Anggota KPU yang Diberhentikan Jokowi
Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota KPU. (Foto: dok Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020.

Keppres ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memecat Evi. DKPP berkesimpulan bahwa Evi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

Evi mengaku telah menerima Keppres Jokowi. Dia menegaskan akan tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatan yang dilakukan DKPP tersebut.

"Ya jadi Insya Allah, tetap menggugat ke PTUN (putusan sidang DKPP)," kata Evi di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Evi merupakan komisioner KPU 2017-2022. Dia merupakan satu-satunya perempuan dari tujuh komisioner lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut pada periode sekarang ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut