Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan KIP soal Ijazah Jokowi Ditolak, Bonjowi Siapkan Langkah Baru
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Evi Novida Ginting, Anggota KPU yang Diberhentikan Jokowi

Jumat, 27 Maret 2020 - 05:00:00 WIB
5 Fakta Evi Novida Ginting, Anggota KPU yang Diberhentikan Jokowi
Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota KPU. (Foto: dok Antara).
Advertisement . Scroll to see content

4. Dipecat DKPP.

DKPP memberhentikan secara tetap Evi Novida berdasarkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020).

Dalam putusan tersebut, Evi sebagai Teradu VII dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.

Tak hanya Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

5. Anggota ke-2 KPU Dipecat Jokowi.

Menindaklanjuti putusan KPU, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres untuk memberhentikan tidak hormat Evi dari jabatannya sebagai anggota KPU.

Evi menjadi anggota ke-2 KPU periode ini yang diberhentikan tidak hormat oleh Jokowi. Sebelumnya, Wahyu Setiawan juga diberhentikan tidak hormat sebagai anggota KPU berdasarkan Keppres Nomor 9/P Tahun 2020, tertanggal Jumat (17/1/2020). Namun bedanya Wahyu tersandung kasus dugaan korupsi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut