5 Fakta Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Eks Pejabat Pajak Terbukti Terima Gratifikasi
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berikut fakta-fakta vonis Rafael Alun.
 
                                Hukuman pidana badan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Hanya saja, hakim menjatuhkan denda yang berbeda dari tuntutan jaksa yakni Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih. Apabila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.
 
                                        Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menurutnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
 
                                        "Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata Hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
                                        "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ucapnya.
Usai mendengarkan amar putusan tersebut, Rafael Alun dan tim hukum belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Alun kepada Hakim usai berkoordinasi dengan tim hukumnya.
Hal senada juga disampaikan JPU KPK. Mereka akan menentukan sikap atas putusan tersebut dalam kurun satu pekan mendatang.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU.
KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan tim jaksa lembaga antirasuah.
"KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (8/1/2024).
Editor: Rizky Agustian