Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Samin Tan, Crazy Rich Indonesia Setahun Buron Ditangkap KPK

Selasa, 06 April 2021 - 11:08:00 WIB
5 Fakta Samin Tan, Crazy Rich Indonesia Setahun Buron Ditangkap KPK
Konglomerat Samin Tan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/4/2021). Samin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejak Februari 2019 dan sejak itu buron. (Foto: MPI/Arie Dwi Satrio).
Advertisement . Scroll to see content

4. Samin Tan Tampak Lesu daat Dibawa ke Gedung KPK

Berakhir sudah pelarian buron kasus dugaan korupsi Samin Tan. Konglomerat itu ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Senin (5/4/2021).

Saat dibawa ke KPK, Jakarta Selatan, Samin Tan terlihat lesu. Samin Tan dibawa ke gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan mobil berwarna silver. 

Saat turun dari mobil, Samin Tan dijemput oleh Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo yang juga satu mobil dengannya. Dia berjalan ke gedung KPK dengan tangan diborgol.

5. Samin Tan Masuk 28 Orang Terkaya di Indonesia

Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, perusahaan tambang batu bara ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/4/2021). Dia berstatus sebagai buronan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang. 

Dia tercatat pernah menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia. Pada 2011, Majalah Forbes menempatkan Samin Tan sebagi orang terkaya nomor 28 di Indonesia dengan kekayaan mencapai 940 juta dolar AS. 

Pria kelahiran Riau tersebut pernah mengenyam pendidikan di Jurusan Akuntansi Universitas Tarumanegara. Dia awalnya berkarier sebagai akuntan di Kantor Akuntan Publik (KAP) Peat Marwick, KPMG, hingga Deloitte. Pada 2006, dia mendirikan PT Republik Energi & Metal. 

Lewat perusahaan ini, dia mengakuisisi PT Borneo Lumbung Energy yang menjadi kendaraan utama bisnisnya di sektor batu bara. Perusahaan tersebut sempat IPO pada 2010 dengan kode BORN. Namun, sekitar sebelas tahun kemudian di-delisting paksa oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena melanggar aturan.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut