5 Fakta Samin Tan, Crazy Rich Indonesia Setahun Buron Ditangkap KPK
Berikut 5 Fakta Terkini soal Samin Tan.
1. Jadi Tersangka KPK sejak Februari 2019
KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019. KPK menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.
Penetapan tersangka terhadap Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp 4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Eni divonis 6 tahun penjara. Belakangan, Eni Saragih diketahui juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan.
2. Borunan KPK Selama Setahun
Samin Tan telah ditetapkan buronan oleh KPK sejak 17 April 2020. Dia jadi buron setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 28 Februari 2020 dan 2 Maret 2020 . Samin tak datang tanpa memberi alasan.
3. Ditangkap di Jakarta
KPK menangkap bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM), Samin Tan (SMT), Senin (5/4/2021). KPK menyebut Samin Tan ditangkap di Jakarta.
"Benar hari ini Senin (5/4/2021), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/4/2021).