Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Agus Suparmatno bakal Gugat SK Menkum Kepengurusan PPP Mardiono
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Suharso Monoarfa yang Dicopot dari Ketum PPP, Nomor 4 Menangis saat Gantikan Romahurmuziy

Senin, 05 September 2022 - 16:04:00 WIB
5 Fakta Suharso Monoarfa yang Dicopot dari Ketum PPP, Nomor 4 Menangis saat Gantikan Romahurmuziy
Suharso Monoarfa saat menjabat Ketua Umum DPP PPP. (Foto: MPI/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

2. Suharso Monoarfa Resmi Diberhentikan lewat Surat Pemberhentian Ketiga

Pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP masa jabatan 2020-2025 dilakukan oleh pimpinan tiga Majelis DPP PPP. Keputusan itu diambil dalam forum musyawarah Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan. 

Sebelumnya Majelis DPP PPP telah melayangkan surat pemberhentian ketiga untuk Suharso pada 30 Agustus 2022. 

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP Usman M Tokan menjelaskan, musyawarah dilakukan atas dasar menindaklanjuti surat desakan mundur Suharso yang tidak direspons tertanggal 22 Agustus 2022 dan 24 Agustus 2022. 

Dalam surat itu, dijelaskan desakan mundur Suharso lantaran selama kepemimpinan Menteri PPN/Bappenas itu terjadi sorotan dan kegaduhan dalam internal PPP secara meluas yang tertuju kepada Suharso Monoarfa.

"Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman kepada MNC Portal Indonesia, Senin (5/9/2022). 

Tiga pimpinan Majelis DPP PPP selanjutnya meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP. Majelis juga meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan plt ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut