Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ahmad Sahroni Pamer Foto Lawas saat Hangout tapi Minum Susu, Netizen Syok!
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Temuan PPATK soal Anggota DPR Main Judi Online, Perputaran Uang Ratusan Miliar

Kamis, 27 Juni 2024 - 05:04:00 WIB
5 Fakta Temuan PPATK soal Anggota DPR Main Judi Online, Perputaran Uang Ratusan Miliar
Berikut fakta-fakta temuan PPATK soal anggota DPR main judi online. Perputaran uang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi gini Pak Ivan, kan datanya ada nih Pak profesi legislatif, mungkin terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR. Saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti," kata Habiburokman dalam rapat bersama PPATK di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Merespons permintaan itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan akan mengirimkan data-data tersebut kepada setiap Kementerian atau lembaga terkait.

"Iya nanti akan kami kirim surat," ujar Ivan.

5. Bukan Sekadar Langgar Etik, tapi Pidana

Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan para anggota DPR yang bermain judi online tidak sekadar melanggar etik jika terbukti benar. Perbuatan itu dianggap sudah masuk ranah pidana.

"Saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik, tapi ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain," kata Johan.

Pernyataan mantan Jubir KPK itu merespons Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman yang meminta daftar nama wakil rakyat pemain judi online. MKD berpeluang untuk memproses anggota DPR yang berjudi tersebut.

"Pasal peraturan DPR tentang tata beracara MKD, di pasal 3, fungsi tugas dan wewenang ya, MKD berhak memanggil siapapun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR. Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan," ujar Habiburokman.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut