Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Tom Lembong Tersangka, Izin Impor Gula Berujung Jeratan Hukum

Rabu, 30 Oktober 2024 - 06:00:00 WIB
5 Fakta Tom Lembong Tersangka, Izin Impor Gula Berujung Jeratan Hukum
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, News.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong pernah menjabat Mendag pada 2015-2016.

Pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu disebut memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.

Apabila gula dapat menimbulkan diabetes, maka korupsi izin impor gula bisa menyebabkan jeratan hukum. Akibat pemberian izin impor gula ini, Tom Lembong harus memakai baju tahanan.

Berikut lima fakta yang dirangkum terkait Tom Lembong tersangka kasus impor gula.

1. Izinkan impor gula saat Indonesia tengah surplus

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor.

2. Jadi tersangka bersama direktur perusahaan BUMN

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS. Keduanya sebelumnya berstatus sebagai saksi.

"Kedua tersangka tersebut adalah satu, TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI," ujar Qohar.

3. Langsung Ditahan

Setelah penetapan tersangka ini, Tom Lembong langsung ditahan. Tom dikurung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Selain Tom Lembong, tersangka CS juga langsung ditahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut