5 Kesaksian Mengejutkan SYL di Sidang Dugaan Gratifikasi Kementan
"Saya tidak pernah berkontribusi di bawah Rp 15 triliun dalam setiap tahun. Bapak cuma cari Rp 44 miliar selama empat tahun, terdiri dari parfum dan lain-lain," katanya.
Dalam persidangan, SYL mengungkapkan bahwa dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Uang tersebut diberikan dalam dua kali kesempatan.
"Yang dari saya dua kali," kata SYL, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan dalam bentuk dana valas sekitar Rp500 juta dan Rp800 juta.
SYL mengakui bahwa dirinya meminta agar kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo, dipekerjakan sebagai Tenaga Ahli (TA) di salah satu Direktorat Jenderal Kementan. Permintaan ini didasari oleh rasa gengsi karena tidak ingin melihat kakaknya yang hanya merawat ibu mereka yang sudah tua dan sakit.
"Saya punya permintaan untuk memberikan gengsi dan martabat saja untuk (kakak), saya kan menteri, masa saya punya saudara tercecer-cecer," ujarnya.
SYL mengetahui adanya aliran uang bulanan untuk istrinya, Ayun Sri Harahap, dari Kementan hingga mencapai Rp30 juta. Dia menegaskan bahwa uang tersebut diterima secara resmi dan telah dianggarkan oleh Kementan sebagai dana Dharma Wanita.
"Yang Mulia, itu uang rumah tangga, kemudian uang Dharma Wanita. Ini semua Protap semua menteri, ini semua protap pejabat termasuk gubernur," tutur SYL.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq