Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

5 Komentar Jimly Asshiddiqie soal Kasus Anwar Usman cs, Nomor 3 Ingin Nangis

Rabu, 01 November 2023 - 16:45:00 WIB
5 Komentar Jimly Asshiddiqie soal Kasus Anwar Usman cs, Nomor 3 Ingin Nangis
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

4. Masalah prosedur registrasi perkara

Jimly juga menyoroti soal prosedur registrasi perkara batas usia capres-cawapres. Menurut Jimly, prosedurnya tidak sesuai.

"Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin lagi hari Sabtu, jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governence," katanya.

5. Putusan MK dibatalkan masuk akal

Menurut Jimly, masuk akal jika putusan capres-cawapres di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres asal pernah menjadi kepala daerah dibatalkan. Pembatalan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam aturan itu, Pasal 17 menyebutkan hakim harus mengundurkan diri apabila ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.

"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan dengan merujuk kepada UU kekuasaan kehakiman, 17 (pasal) yang ayat 7-nya," ujarnya, Rabu (1/11/2023).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut