Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Reformasi Targetkan Rumusan Revisi UU Polri Rampung Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

5 Pamen yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas, Ini Kata Polri

Minggu, 10 Desember 2023 - 16:41:00 WIB
5 Pamen yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas, Ini Kata Polri
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto MPI/Riana Rizkia).
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu, lanjut dia, setelah kelimanya mendapatkan hukuman demosi atau perubahan jabatan disertai penurunan jabatan, maka mereka dapat menjalankan tugas yang baru.

"Setelah selesai menjalani hukuman berupa demosi yang bersangkutan kembali bisa ditempatkan untuk mendapatkan tugas dan amanah yang baru," jelasnya.

Sebagai informasi, lima pamen tersebut yang kembali bertugas yakni Kombes Budhi Herdi, Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Susanto, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution dan AKBP Handik Zusen.

Kombes Budhi menjadi Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri. Kombes Budhi sebelumnya ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.

Lalu Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri. Kombes Susanto menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri. 

Kombes Denny Setia Nugraha Nasution menjadi Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Terakhir, AKBP Handik Zusen ditunjuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut