5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus
"Komisi II panggil penyelenggara pemilu, ya, panggil penyelenggara pemilu bertanya, kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada? Nah, ya jelaskan oleh siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam, gitu," tutur Doli.
"Nah, kalau kemudian nanti pada akhirnya terbukti memang benar-benar tidak ada, nah itu tadi kembali lagi bicara tentang soal pada pimpinan partai politik," pungkasnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran.
Menurutnya, pertimbangan MK perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan Presiden dan Wakil Presiden.
Eka menegaskan, usulan tersebut bukan untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. DPR, kata dia, tetap harus menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusional apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.