Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu
Advertisement . Scroll to see content

5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:42:00 WIB
5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu menilai spekulasi dan wacana hukum mengenai posisi Gibran berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi iklim investasi dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.

"Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," kata Sugiat.

2. Legislator PDIP Nilai Gibran Berpotensi Dimakzulkan

Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai Gibran berpotensi dimakzulkan sebagai Wakil Presiden. Dia mendasarkan pandangannya pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen kelulusan Gibran yang setara dengan SMA.

"Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," kata Deddy saat dihubungi iNews.id, Rabu (7/10/2026).

Deddy menduga dokumen yang diajukan Gibran untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan bermasalah secara hukum. Dia menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi dasar proses pemakzulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut