Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Bagaimana Kejagung?
Advertisement . Scroll to see content

5 Poin Banding Tom Lembong soal Vonis 4,5 Tahun Penjara, Apa Saja?

Senin, 21 Juli 2025 - 12:10:00 WIB
5 Poin Banding Tom Lembong soal Vonis 4,5 Tahun Penjara, Apa Saja?
Mantan Mendag Tom Lembong di persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga, terkait penghitungan BPKP. Keempat, tentang pertimbangan yang memberatkan berupa terdakwa mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis. 

"Pertimbangan ini menunjukkan ketidakprofessionalan majelis hakim karena dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan dalam dakwaan dan/atau tuntutan JPU sekali pun tidak pernah dibunyikan," ucapnya. 

Terakhir, perihal vonis yang akan menjadi preseden buruk. Menurutnya, vonis ini akan berdampak pada tidak beraninya para pemangku kebijakan baik sektor pemerintahan, BUMN, atau swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, untuk mengambil suatu keputusan karena terjerat ancaman pidana serupa dengan terdakwa. 

"Vonis ini akan membuat rasa takut dalam pengambilan keputusan sehari-hari di masyarakat, apalagi dalam kondisi tertentu yang secara urgensi perlu di ambil," tuturnya.

"Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak," pungkasnya. 

Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut