Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Bagaimana Kejagung?
Advertisement . Scroll to see content

5 Poin Banding Tom Lembong soal Vonis 4,5 Tahun Penjara, Apa Saja?

Senin, 21 Juli 2025 - 12:10:00 WIB
5 Poin Banding Tom Lembong soal Vonis 4,5 Tahun Penjara, Apa Saja?
Mantan Mendag Tom Lembong di persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman denda ini sama dengan tuntutan JPU.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut