5 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Kemlu Belum Dapat Izin Pendampingan
Kamis, 12 Juni 2025 - 15:17:00 WIB
"Untuk repatriasi jenazah itu sudah dilakukan tanggal 10 (Juni) dari Kuala Lumpur ke Lombok," katanya.
Sebelumnya, Judha mengungkapkan, pada 8 Juni 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menerima informasi mengenai adanya kasus pembunuhan yang melibatkan sesama WNI.
Insiden tersebut terjadi di ladang sawit New Paloh pada tanggal 7 Juni 2025 dini hari.
“Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat 1 WNI meninggal atas nama SR (28) dan 5 WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku. Keenam WNI tersebut merupakan PMI legal yang bekerja di sektor peladangan,” kata Judha.
Editor: Reza Fajri