Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Instruksikan 1.000 ASN WFH
Advertisement . Scroll to see content

51 Pegawai KPK Diberhentikan, BKN Tegaskan Tak Abaikan Perintah Jokowi

Selasa, 25 Mei 2021 - 17:33:00 WIB
51 Pegawai KPK Diberhentikan, BKN Tegaskan Tak Abaikan Perintah Jokowi
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bersama pimpinan KPK konferensi pers. (Foto MNC Portal/M Refi).
Advertisement . Scroll to see content

"Nah kemudian ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Diberitakan sebelumnya, 24 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK masih dapat dilakukan pembinaan. Diketahui 24 pegawai tersebut akan mengikuti pembinaan dan pelatihan wawasan kebangsaan serta bela negara. 

Sementara itu, sebanyak 51 pegawai tidak dapat mengikuti pembinaan lanjutan. Sebab, dari 51 orang tersebut memiliki rapor merah. 

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut