Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Instruksikan 1.000 ASN WFH
Advertisement . Scroll to see content

51 Pegawai KPK Diberhentikan, BKN Tegaskan Tak Abaikan Perintah Jokowi

Selasa, 25 Mei 2021 - 17:33:00 WIB
51 Pegawai KPK Diberhentikan, BKN Tegaskan Tak Abaikan Perintah Jokowi
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bersama pimpinan KPK konferensi pers. (Foto MNC Portal/M Refi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan tidak mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 75 pegawai KPK. Sebab keputusan yang diambil sudah sesuai dengan undang-undang.

Bima menegaskan bahwa keputusannya tidak merugikan pegawai karena mereka yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih bisa menjadi ASN

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya," kata Bima saat jumpa pers di Aula Gedung BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Bima menjelaskan semua pegawai KPK mulai tanggal 1 November 2021 harus sudah menjadi ASN. Dia memastikan 51 pegawai yang tak lolos masih bekerja di KPK hingga tanggal tersebut. 

Selanjutnya, Bima menekankan keputusan yang diambil telah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut