Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Cap Emas Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

6 Eks Pejabat PT Antam Divonis 8 Tahun Penjara Buntut Kasus Cap Emas Ilegal

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:27:00 WIB
6 Eks Pejabat PT Antam Divonis 8 Tahun Penjara Buntut Kasus Cap Emas Ilegal
Enam eks pejabat PT Antam divonis delapan tahun penjara terkait kasus cap emas ilegal (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Keenamnya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut para eks pejabat Antam itu dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp750 subsider enam bulan kurungan. 

Diketahui, kasus ini bermula dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Unit bisnis itu memiliki satuan refining untuk melakukan pemurnian emas, logam dan perak.

Kegiatan pemurnian tersebut pada intinya merupakan pengolahan untuk memisahkan emas, perak, platina, paladium dari unsur pengotornya. Ada juga jasa pemurnian scrap atau emas cucian yang merupakan jasa pemurnian dan pembuatan emas batangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut