Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Cap Emas Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

6 Eks Pejabat PT Antam Divonis 8 Tahun Penjara Buntut Kasus Cap Emas Ilegal

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:27:00 WIB
6 Eks Pejabat PT Antam Divonis 8 Tahun Penjara Buntut Kasus Cap Emas Ilegal
Enam eks pejabat PT Antam divonis delapan tahun penjara terkait kasus cap emas ilegal (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam praktiknya, enam terdakwa dari PT Antam ini bersama tujuh terdakwa swasta yang terdiri atas Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay tidak melakukan kajian bisnis intelijen untuk memastikan asal-usul sumber emas yang akan diberi logo LM.

Para terdakwa swasta itu menyediakan bahan baku emas rongsokan untuk dicetak menjadi emas batangan.

Hasil emas batangan itu kemudian dicap merek berupa logo LM hingga diberikan tanda LBMA-sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikasi itu untuk menjamin bahwa produk emas tersebut berasal dari sumber yang legal.

Selama persidangan, jaksa menilai perbuatan kerja sama itu memperkaya tujuh terdakwa dari pihak swasta. Sebaliknya, akibat kerja sama tersebut negara justru dirugikan sebesar Rp3,3 triliun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut