Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

6 Tahun Berstatus Tersangka, Eks Dirjen Kementan Akhirnya Ditahan KPK

Jumat, 20 Mei 2022 - 18:10:00 WIB
6 Tahun Berstatus Tersangka, Eks Dirjen Kementan Akhirnya Ditahan KPK
6 Tahun Berstatus Tersangka, Eks Dirjen Kementan Akhirnya Ditahan KPK (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

KPK menetapkan Hasanuddin sebagai tersangka sejak Februari 2016. Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura, Eko Mardiyanto dan seorang pihak swasta, Sutrisno. Total, ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait pengadaan OPT. Adapun, nilai kontrak pengadaan OPT tersebut sekira Rp18 miliar. Sementara kerugian negara akibat perbuatan tiga tersangka tersebut berjumlah Rp10 miliar.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut