6 Tips sebelum Memilih Pemimpin pada Pilkada Serentak 2018
5. Pastikan Anda Terdaftar sebagai Pemilih
Cek status pendaftaran Anda sebagai pemilih melalui website KPU https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dpt/1/nasional. Persiapkan Form C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) dan atau KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) untuk dibawa saat hari pemungutan suara. Jika belum menerima Form C6 sampai H-3 pemungutan suara, hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahanmu untuk mendapatkan penjelasan.
Ingat, waktu pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 pagi sampai 13.00 waktu setempat. Meskipun tidak memperoleh Form C6, sepanjang namamu ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada, Anda tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP Elektronik/Suket kepada petugas di TPS.
Jangan khawati jika namamu tidak terdaftar di DPT, masih bisa menggunakan hak pilih. Caranya, datanglah ke TPS terdekat di tempat tinggalmu dan tunjukkan KTP Elektronik/Suket-mu kepada petugas KPPS. Kamu bisa mencoblos mulai pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.
6. Ikut dalam Pengawasan Pilkada Partisipatif
Anda bisa berpartisipasi secara lebih bermakna untuk mewujudkan pilkada yang jurdil dan demokratis. Laporkan pelanggaran pilkada yang Anda temui, seperti politik uang, adanya orang yang menggunakan hak pilih orang lain, intimidasi dan kecurangan dalam proses pungut-hitung di TPS kepada pengawas pilkada terdekat di daerahmu. Buka website bawaslu.go.id untuk dapatkan informasi lebih rinci dan melaporkan pelanggaran secara online.
Editor: Azhar Azis