6,28 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, DPR Sebut Bahaya jika Sudah Diedarkan
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR mengapresiasi aparat gabungan memusnahkan ladang ganja seluas 6,28 hektare di Kabupaten Aceh Utara. Langkah ini dianggap penting karena polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika sejak dari hulunya, sehingga tidak sampai ke masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengakui, dari jumlah ganja ladang tersebut, akan berbahaya jika nantinya berhasil diedarkan ke masyarakat.
"Tak tanggung-tanggung, jumlahnya juga mencapai 40,3 ton yang akan diedarkan dari Aceh, ke Lampung, lalu ke Bandung. Kita patut apresiasi Polda terkait karena telah berhasil mengungkap modusnya sejak di hilir, hingga tak keburu sampai ke masyarakat,” kata Sahroni, Kamis (3/3/2022).
Dia menyebut pengungkapan ini juga menunjukkan polisi sigap mencegah peredaran ganja di masyarakat. Jika ganja tersebut telah sampai ke masyarakat, menurutnya polisi akan sulit melakukan pengungkapan.
“Tentu akan lebih sulit diungkap seandainya jumlah 40 ton lebih itu sudah beredar di masyarakat. Menurut catatan kepolisian juga, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 2 juta jiwa warga Indonesia dari ganja. Ini adalah pencapaian yang luar biasa,” ujarnya.