Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Setuju Revisi KUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Advertisement . Scroll to see content

6,28 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, DPR Sebut Bahaya jika Sudah Diedarkan

Kamis, 03 Maret 2022 - 16:40:00 WIB
6,28 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, DPR Sebut Bahaya jika Sudah Diedarkan
Ilustrasi ladang ganja (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan menemukan 6,28 hektare ladang ganja di pedalaman Dusun Uteu, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Di ladang itu diperkirakan ada 62.800 batang pohon ganja.

Petugas gabungan itu terdiri dari Satgas Siger Polda Lampung bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, Satbrimob Detasemen B Lhokseumawe, dan Kodim 0103/Aceh Utara.

Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan total bobot daun dan pohon ganja setelah dicabut di lahan itu diperkirakan mencapai 40,3 ton.

"Pohon ganja itu langsung kami musnahkan di tempat kejadian perkara. Kami membantu upaya pengungkapan dari Tim Satgas Siger Polda Lampung," kata dia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut