Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula
Advertisement . Scroll to see content

7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara terkait Kasus Pemalsuan DPT

Selasa, 19 Maret 2024 - 23:02:00 WIB
7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara terkait Kasus Pemalsuan DPT
7 anggota PPLN Kuala Lumpur dituntut 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan DPT. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Terdakwa VII tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan ditetapkan sebagai DPO," tutur jaksa.

Kemudian hal-hal yang meringankan yakni yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 10 Maret 2024. Kemudian, para terdakwa telah dinonaktifkan sebagai ketua maupun anggota PPLN Kuala Lumpur

Lalu, para terdakwa kecuali Masduki Khamdan Muchamad, dinilai kooperatif dan tidak berbelit-belit sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan tingkat persidangan. Selanjutnya, para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia. 

Terakhir, para terdakwa kecuali terdakwa Tita Octavia Cahya dan terdakwa Dicky Saputra mempunyai tanggungan keluarga, istri, dan anak.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut