7 Orang Ditahan Kejaksaan terkait Dugaan Korupsi, Termasuk Kepala Dinas DPKPP Cirebon
Kamis, 29 Mei 2025 - 14:15:00 WIB
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Hingga kini, Kejari Kabupaten Cirebon masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Editor: Kurnia Illahi