Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lantik 400 Pejabat Kemenhaj, Wamen Dahnil: Jangan Khianati Presiden Prabowo dan Umat
Advertisement . Scroll to see content

7 Pidana Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah

Rabu, 06 Juli 2022 - 15:59:00 WIB
7 Pidana Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah
Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto MPI: Armydian Kurniawan).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tujuh pidana diubah dalam draft terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Di antaranya unjuk rasa dan demonstrasi, hingga perusakan rumah ibadah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan ada 632 pasal dam draft terbaru RUU KUHP.

"Ada total 632 pasal dalam RUU KUHP," ujar Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Setelah perwakilan Kemenkumham memberikan draft terbaru RUU KUHP kepada Komisi III DPR, maka saat ini proses selanjutnya ada di tangan parlemen.

Berikut 7 perubahan ketentuan pidana :

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut