Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lantik 400 Pejabat Kemenhaj, Wamen Dahnil: Jangan Khianati Presiden Prabowo dan Umat
Advertisement . Scroll to see content

7 Pidana Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah

Rabu, 06 Juli 2022 - 15:59:00 WIB
7 Pidana Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah
Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto MPI: Armydian Kurniawan).
Advertisement . Scroll to see content

1. Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa dan Demonstrasi (perubahan pasal dan masa pidana)

Draf 2019: Pasal 273, 1 tahun atau kategori II

Draf Baru: Pasal 256, 6 bulan atau kategori II

2. Pasal 274: Mengadakan Pesta Tanpa Izin

Draf 2019: (1) kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 1 tahun atau kategori II

Draf Baru: (1) Kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 6 bulan atau kategori II

3. Pasal 276: Tanpa Izin Memberi atau Menerima Barang dari Napi

Draf 2019: 1 tahun atau kategori II

Draf Baru: 6 bulan atau kategori II

4. Pasal 304: Menghasut untuk Jadi Tidak Beragama

Draf 2019: 4 tahun atau kategori IV

Draf Baru: (1) 2 tahun atau kategori III; (2) dengan kekerasan/ancaman, 4 tahun atau kategori IV

5. Pasal 305 ayat (3): Dengan Kekerasan/Ancaman Kekerasan Membubarkan Ibadah

Draf 2019: 5 tahun atau kategori V

Draf Baru: 5 tahun atau kategori IV

6. Pasal 306: Penghinaan Terhadap Pemimpin Keagamaan

Draf 2019: 2 tahun atau Kategori III

Draf Baru: 1 tahun atau kategori III

7. Pasal 307: Merusak Bangunan Beribadah

Draf 2019: 5 tahun atau kategori V

Draf Baru: (1) Menodai bangunan, 1 tahun atau kategori II; (2) Merusak, 5 tahun atau kategori IV.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut