Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Eks Pejabat PT Antam Divonis 8 Tahun Penjara Buntut Kasus Cap Emas Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

7 Terdakwa Swasta Divonis 6-9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:50:00 WIB
7 Terdakwa Swasta Divonis 6-9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal
Tujuh terdakwa pihak swasta divonis 6-9 tahun penjara terkait kasus korupsi cap emas Antam ilegal. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis hakim menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8-12 tahun. 

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula di PT Antam yang mempunyai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Unit bisnis itu memiliki satuan refining untuk melakukan pemurnian emas, logam dan perak.

Kegiatan pemurnian tersebut pada intinya merupakan pengolahan untuk memisahkan emas, perak, platina, paladium dari unsur pengotornya. Ada juga jasa pemurnian scrap atau emas cucian yang merupakan jasa pemurnian dan pembuatan emas batangan.

Unit bisnis ini bekerja sama dengan pelanggan emas yakni ketujuh terdakwa. Pada intinya, pelanggan emas atau para terdakwa menyediakan bahan baku emas rongsokan untuk dicetak menjadi emas batangan.

Hasil emas batangan itu kemudian dicap merek berupa logo LM hingga diberikan tanda LBMA-sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikasi itu untuk menjamin bahwa produk emas tersebut berasal dari sumber yang legal.

Selama persidangan, jaksa menilai perbuatan kerja sama itu memperkaya tujuh terdakwa dari pihak swasta. Sebaliknya, akibat kerja sama tersebut negara justru dirugikan sebesar Rp3,3 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut