Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Eks Pejabat PT Antam Divonis 8 Tahun Penjara Buntut Kasus Cap Emas Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

7 Terdakwa Swasta Divonis 6-9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:50:00 WIB
7 Terdakwa Swasta Divonis 6-9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal
Tujuh terdakwa pihak swasta divonis 6-9 tahun penjara terkait kasus korupsi cap emas Antam ilegal. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

2. James Tamponawas, divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119.272.234.430 subsider 4 tahun kurungan.

3. Djudju Tanuwidjaja, divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp43.327.261.500 subsider 4 tahun kurungan.

4. Ho Kioen Tjay, divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp35.460.330.000 subsider 4 tahun kurungan.

5. Suryadi Jonathan, divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp343.412.878.342,50 subsider 5 tahun kurungan.

6. Gluria Asih Rahayu, divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.066.130.000 subsider 2 tahun kurungan.

7. Suryandi Lukmantara, divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp444.925.877.760 subsider 5 tahun kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut