Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi
Advertisement . Scroll to see content

8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Hari Ini

Sabtu, 19 April 2025 - 06:14:00 WIB
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Hari Ini
Ilustrasi Pilkada 2024 (foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Delapan daerah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 pada Sabtu (19/4/2025) hari ini. PSU digelar sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada delapan kabupaten/kota yang akan menggelar PSU di seluruh TPS di daerah tersebut," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, dikutip Sabtu (19/4/2025).

Delapan daerah itu yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

MK memerintahkan agar delapan daerah itu menggelar PSU paling lama 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

KPU menegaskan, kebutuhan logistik PSU di delapan daerah tersebut sudah terpenuhi secara keseluruhan. Logistik sudah didistribusikan ke masing-masing TPS.

Afif meminta seluruh jajarannya di delapan daerah tersebut untuk senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, utamanya daerah yang rawan bencana alam.

Hasil PSU di 7 Daerah kembali Digugat

Sementara itu, hasil PSU Pilkada 2024 di tujuh daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan usai PSU digelar pada 22 Maret dan 5 April 2025.

"Setelah proses pelaksanaan atau tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Maret dan juga 5 April yang lalu, sebanyak tujuh daerah kembali melakukan atau mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi," kata Afif.

Tujuh daerah itu di antaranya Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

KPU tak mempersoalkan munculnya gugatan baru ke MK atas hasil PSU yang telah dilaksanakan KPU beberapa waktu lalu. Menurutnya, gugatan ini menjadi saluran ketidakpuasan aspirasi politik para pihak yang telah diatur secara formal.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut