8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar
Dalam proses tersebut, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut. Namun, para terdakwa sengaja tidak memproses pengajuan-pengajuan RPTKA tersebut.
Para agen perusahaan pengurusan izin RPTKA lalu mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan RPTKA yang tidak diproses.
"Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA) dan apabila uang di luar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," ujar jaksa.
Para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA yang tidak memberikan sejumlah uang maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses sehingga tidak dibuatkan jadwal wawancara melalui aplikasi Skype, tim verifikator tidak menginformasikan kepada pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA apabila ada berkas yang tidak lengkap, dan dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA tidak terbit.
Editor: Reza Fajri