Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan RPTKA Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:42:00 WIB
8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar
Delapan mantan pejabat Kemnaker didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut rinciannya:

1. Suhartono pada tahun 2020-2023 sebesar Rp460.000.000

2. Haryanto pada tahun 2018-2025 sebesar Rp84.720.680.773 dan satu unit mobil Innova Reborn

3. Putri Citra Wahyoe pada tahun 2017-2025 sebesar Rp6.398.833.496

4. Jamal Shodiqin pada tahun 2017-2025 sebesar Rp551.160.000

5. Alfa Eshad pada tahun 2017-2025 sebesar Rp5.239.438,471

6. Wisnu Pramono pada tahun 2017-2019 sebesar Rp25.201.990.000 dan satu unit sepeda motor vespa tipe primavera 150 ABS A/T

7.  Devi Angraeni pada tahun 2017-2025 sebesar Rp3.250.392.000

8.  Gatot Widiartono pada tahun 2018 s/d 2025 sebesar Rp9.479.318 293

Jaksa menjelaskan,  RPTKA merupakan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan Kemnaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia. 

Proses permohonan RPTKA dilakukan secara online, dengan cara pihak pemohon mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA melalui situs resmi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut