Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi
Advertisement . Scroll to see content

8 Petinggi KAMI Ditangkap terkait Demo UU Cipta Kerja, Ini Peran Mereka

Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:22:00 WIB
8 Petinggi KAMI Ditangkap terkait Demo UU Cipta Kerja, Ini Peran Mereka
Demo tolak UU Cipta Kerja di Situbondo ricuh. (Foto: iNews/Riski Amirul Ahmad)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memiliki WhatsApp (WA) Grup untuk provokasi agar demo penolakan UU Omnibus Law Cipta. Provokasi itu dinilai berujung kerusuhan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan hal itu diketahui setelah dilakukan penangkapan terhadap delapan orang anggota KAMI di Jakarta dan Medan. 

"Ya percakapannya di grup mereka. Saya tidak bisa sampaikan nanti. pada intinya itu terkait dengan penghasutan sama ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Dalam WA Grup itu, kata Awi, beberapa orang menyebarkan pesan-pesan provokasi dan hoaks. Diduga, kata Awi, penghasutan itu yang melahirkan kerusuhan demo penolakan UU Cipta Kerja itu.

"Ini terkait dengan demo Omnibus Law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan itu," ujar Awi.

Bareskrim Polri sebelumnya menangkap delapan orang petinggi KAMI yang ditangkap di dua kota yakni Jakarta dan Medan. 

Adapun yang ditangkap di Medan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Sedangkan yang di Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin.

Setelah diperiksa 1X24 jam, Polri menetapkan lima orang tersangka terkait dengan kerusuhan demonstrasi penolakan  UU Omnibus Law Cipta Kerja. Saat ini, mereka juga sudah di tahan oleh Bareskrim Polri.

Adapun kronologi penangkapan delapan orang tersebut yang dilakukan sejak tanggal 9-13 Oktober yakni, pada tanggal 9 Oktober di Medan polisi menangkap KA. Kemudian pada tanggal 10 Oktober menangkap JG dan NZ. Lalu, pada tanggal 12 Oktober polisi menangkap WRP di Sumatera Utara. 

Selanjutnya untuk di Jakarta, pada tanggal 10 Oktober polisi menciduk KA. Lalu, tanggal 12 Oktober menangkap AP. Dan tanggal 13 Oktober menangkap SG dan JH.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 Tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut