Abhan: Penetapan ATF sebagai Tersangka Tak Terkait Status Mantan Anggota Bawaslu
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menegaskan kasus suap yang menimpa Agustiani Tio Fridelina (ATF) tidak ada kaitannya dengan statusnyasebagai mantan anggota Bawaslu. Dia menjelaskan bahwa ATF merupakan salah satu anggota Bawaslu periode 2008-2012.
Abhan menegaskan, status ATF sudah lepas dari Bawaslu setelah masa baktinya selesai. "Penetapan ATF sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan posisinya saat menjabat sebagai anggota Bawaslu 2008- 2012," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jumat (10/1/2019).
Dia mengatakan bahwa ATF bergabung menjadi aktivis partai politik setelah tidak lagi menjadi anggota Bawaslu. Abhan menyatakan ATF maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari PDIP dapil Provinsi Jambi pada Pemilu 2019. ATF bersaing dengan 108 caleg lainnya.
BACA JUGA: Wahyu Setiawan Terjerat Kasus di KPK, KPU Tak Berikan Bantuan Hukum
"Sepengetahuan kami, beliau adalah caleg DPR RI dapil Provinsi Jambi. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI," ucap dia.
Dalam perkara ini (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif PDIP di DPR. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan status hukum yang sama terhadap tiga orang lainnya.
BACA JUGA: Gelar Rapat Pleno, KPU Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan
Ketiga orang itu adalah orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); politikus PDIP Harun Masiku (HAR), dan; pihak swasta bernama Saeful (SAE). Penetapan status tersangka terhadap mereka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
“Dalam perkara ini, WSE dan ATF sebagai penerima suap, sedangkan HAR dan SAE sebagai pemberi,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Editor: Rizal Bomantama